Sosialisasi peraturan perundang - undangan dilaksanakan oleh bagian hukum setda Kota Metro. Adapun materi yang di sampaikan :
a. Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, pemateri dari kantor perizinan satu pintu Kota Metro.
b. Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif dan komunikasi, pemateri dari Dinas Hub Kominfo Kota Metro.
c. Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2023 tentang optimalisasi pemanfaatan lahan kosong, pemateri dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Metro.
Dengan adanya sosialisasi peraturan perundang - undangan ASN dan Masyarakat Kecamatan Metro Selatan dan Kecamatan Metro Barat semoga menambah wawasan dan ilmu tentang peraturan Perundang - undangan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Metro.