PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN :
- KTP-EL (ASLI DAN FOTO COPY)
- KK (ASLI DAN FOTO COPY)
PROSEDUR PENGURUSAN :
- PEMOHON DATANG KE KANTOR KELURAHAN
- MENGISI FORMULIR YANG DIBERIKAN OLEH KELURAHAN
- MENYERAHKAN SELURUH BERKAS PERSYARATAN KEPADA PETUGAS
- PETUGAS AKAN MEMBERIKAN SURAT PENGANTAR PINDAH KEPADA PEMOHON UNTUK DIBERIKAN KE KELURAHAN TUJUAN
- PEMOHON MELAKUKAN PROSES ACC DAN REGISTRASI DI KELURAHAN TUJUAN
- PEMOHON BISA LANGSUNG MENGAJUKAN PERMOHONAN REVISI KTP-EL, KK MAUPUN KIA DI KANTOR KECAMATAN SETEMPAT.